Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 624

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup; dan b. Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup. 42. Ketentuan Pasal 625 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda