Koreksi Pasal 633J
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633I, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion; dan
b. pelaksanaan pengembangan sistem, jaringan dan teknologi informasi, sistem informasi geografis, dan komunikasi lingkungan.
Koreksi Anda
