Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan lingkungan hidup dalam pengembangan wilayah, penataan ruang, dan pembangunan sektor, perangkat kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah dan sektor.
Koreksi Anda
