Koreksi Pasal 633N
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633M, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan ekoregion; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam ekoregion serta fasilitasi penaatan hukum lingkungan.
Koreksi Anda
