Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 633N

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633M, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan ekoregion; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam ekoregion serta fasilitasi penaatan hukum lingkungan.
Koreksi Anda