Koreksi Pasal 615
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan wilayah ekoregion Sulawesi dan Maluku.
33. Ketentuan Pasal 616 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
