Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6330

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam, terdiri atas: a. Subbidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan b. Subbidang Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda