Koreksi Pasal 6330
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam, terdiri atas:
a. Subbidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan
b. Subbidang Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda
