Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 633H

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, arsip, dan dokumentasi, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, dan protokol.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 633H — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id