Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77D

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Evaluasi Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam Sektoral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam sektoral. (2) Subbidang Evaluasi Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam daerah. 9. Bagian Keempat Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87 dan Pasal 88 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda