Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 633P

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan ekoregion. (2) Subbidang Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam ekoregion serta fasilitasi penaatan hukum lingkungan.
Koreksi Anda