Koreksi Pasal 621
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, arsip, dan dokumentasi, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, dan protokol.
39. Ketentuan Pasal 622 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
