Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan lingkungan hidup dalam pengembangan wilayah, penataan ruang, dan pembangunan sektor dan pengembangan perangkat kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah dan sektor; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan lingkungan hidup dalam pengembangan wilayah, penataan ruang, dan pembangunan sektor dan pengembangan perangkat kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah dan sektor; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perencanaan lingkungan hidup dalam pengembangan wilayah, penataan ruang, dan pembangunan sektor dan pengembangan perangkat kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah dan sektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id