Koreksi Pasal 193
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Asisten Deputi 1/III terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Genetik;
b. Bidang Pengelolaan Keamanan Hayati; dan
c. Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
13. Ketentuan Pasal 202 diubah, sehingga berbunyi:
Koreksi Anda
