Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor;
dan
b. Subbidang Pengembangan Perangkat Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
