Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor; dan b. Subbidang Pengembangan Perangkat Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda