Koreksi Pasal 191
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Asisten Deputi 1/III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan fungsi teknis, analisis, evaluasi serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan lahan serta akibat kebakaran hutan dan lahan.
11. Ketentuan Pasal 192 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
