Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 278

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta implementasi konvensi internasional bahan berbahaya dan beracun; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta implementasi konvensi internasional bahan berbahaya dan beracun; c. pelaksanaan pemantauan dan pelaksanaan penyiapan pemberian sanksi administrasi berkoordinasi dengan unit yang terkait di bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta implementasi konvensi internasional bahan berbahaya dan beracun; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta implementasi konvensi internasional bahan berbahaya dan beracun. 22. Ketentuan Pasal 279 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 278 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id