Koreksi Pasal 625
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion.
(2) Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem, jaringan dan teknologi informasi, sistem informasi geografis, dan komunikasi lingkungan.
43. Ketentuan Pasal 626 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
