Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 203

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan lahan dan akibat kebakaran hutan dan lahan; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan lahan dan akibat kebakaran hutan dan lahan; c. pelaksanaan verifikasi kerusakan hutan dan lahan akibat pemanfaatan lahan, verifikasi kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan dan ganti rugi pemulihan, pengawasan penaatan di pengendalian kerusakan lahan dan akibat kebakaran hutan dan lahan serta penyiapan pemberian sanksi administrasi berkoordinasi dengan unit terkait; dan d. pemantauan, analisis, dan evaluasi serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengendalian kerusakan lahan dan akibat kebakaran hutan dan lahan. 15. Ketentuan Pasal 204 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 203 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id