Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Asisten Deputi 1/I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), kajian kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor serta evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional (RPPLHN), kajian kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor serta evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan atau kegiatan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), kajian kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor serta evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
