Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 192

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 191 Asisten Deputi 1/III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan lahan serta akibat kebakaran hutan dan lahan; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan lahan serta akibat kebakaran hutan dan lahan; c. pelaksanaan fungsi teknis di bidang keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan lahan serta akibat kebakaran hutan dan lahan; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang keanekaragaman hayati dan pengendalian kerusakan lahan serta akibat kebakaran hutan dan lahan. 12. Ketentuan Pasal 193 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda