Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Inventarisasi dan Penerapan Ekoregion mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penerapan ekoregion.
(2) Subbidang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
