Koreksi Pasal 204
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan terdiri atas:
a. Subbidang Lahan Budidaya; dan
b. Subbidang Lahan Non Budidaya.
16. Ketentuan Pasal 205 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
