Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 204

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan terdiri atas: a. Subbidang Lahan Budidaya; dan b. Subbidang Lahan Non Budidaya. 16. Ketentuan Pasal 205 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda