Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 633C

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633B, Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup; b. penyiapan koordinasi dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam; c. penyiapan koordinasi dan peningkatan kapasitas perlindungan dan pengelolaan wilayah ekoregion; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda