Koreksi Pasal 633C
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633B, Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup;
b. penyiapan koordinasi dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam;
c. penyiapan koordinasi dan peningkatan kapasitas perlindungan dan pengelolaan wilayah ekoregion; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
