Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion dan penyusunan RPPLH; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion dan penyusunan RPPLH Nasional; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion dan penyusunan RPPLH.
Koreksi Anda