Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion dan penyusunan RPPLH;
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion dan penyusunan RPPLH Nasional; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion dan penyusunan RPPLH.
Koreksi Anda
