Koreksi Pasal 77B
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A,
Bidang Evaluasi Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam menyelenggerakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam;
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam; dan
c. pemantauan, analisis dan pelaporan tentang masalah dan atau kegiatan di bidang evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam.
Koreksi Anda
