Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77B

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A, Bidang Evaluasi Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam menyelenggerakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam; dan c. pemantauan, analisis dan pelaporan tentang masalah dan atau kegiatan di bidang evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77B — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id