Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 623

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 622, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion; dan b. pelaksanaan pengembangan sistem, jaringan dan teknologi informasi, sistem informasi geografis, dan komunikasi lingkungan. 41. Ketentuan Pasal 624 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 623 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id