Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 622

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi ekoregion Sulawesi dan Maluku. 40. Ketentuan Pasal 623 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 622 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id