Koreksi Pasal 631
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 630, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan hidup daerah serta pelaksanaan laboratorium rujukan.
49. Ketentuan Pasal 632 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
