Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 631

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 630, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan hidup daerah serta pelaksanaan laboratorium rujukan. 49. Ketentuan Pasal 632 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda