Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Subbidang Inventarisasi dan Penerapan Ekoregion; dan
b. Subbidang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
