Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbidang Inventarisasi dan Penerapan Ekoregion; dan b. Subbidang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id