Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 277

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan fungsi teknis, pemantauan, analisis dan pelaporan di bidang pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. 21. Ketentuan Pasal 278 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 277 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id