Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 617

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup; c. Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam; d. Bidang Peningkatan Kapasitas; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 35. Ketentuan Pasal 618 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda