Koreksi Pasal 617
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
c. Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam;
d. Bidang Peningkatan Kapasitas; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
35. Ketentuan Pasal 618 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
