Koreksi Pasal 614
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku dipimpin oleh Kepala.
32. Ketentuan Pasal 615 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
