Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan lingkungan hidup dalam pengembangan wilayah dan penataan ruang serta pembangunan sektor. (2) Subbidang Pengembangan Perangkat Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan perangkat kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah dan sektor.
Koreksi Anda