Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 633F

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 633E, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan persuratan, arsip, dan dokumentasi, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, dan protokol.
Koreksi Anda