Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Asisten Deputi 1/I terdiri atas:
a. Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup;
b. Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor;
dan
c. Bidang Evaluasi Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda
