Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi 1/I terdiri atas: a. Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup; b. Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor; dan c. Bidang Evaluasi Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda