Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 202

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan fungsi teknis, analisis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengendalian kerusakan lahan dan akibat kebakaran hutan dan lahan. 14. Ketentuan Pasal 203 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda