PELAKSANAAN PENGELOLAAN ASET
(1) Pengelolaan Aset dilaksanakan berdasarkan asas:
a. fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan Aset yang dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;
b. kepastian hukum, yaitu pengelolaan Aset harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c. transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan Aset harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
d. efisiensi, yaitu pengelolaan Aset diarahkan agar Aset digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal;
e. akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan Aset harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat; dan
f. kepastian nilai, yaitu pengelolaan Aset harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai Aset dalam rangka optimalisasi Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset serta penyusunan Neraca Pemerintah.
(2) Pengelolaan Aset meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. Penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. Penghapusan;
j. Penatausahaan; dan
k. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
BPKS mengelola Aset berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(1) Perencanaan kebutuhan Aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran BPKS dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKS dan ketersediaan Aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan.
(2) Perencanaan kebutuhan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. standar barang;
b. standar kebutuhan; dan/atau
c. standar harga/biaya.
(3) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Kepala BPKS.
(4) Standar harga/biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK-BLU.
(1) Penggunaan Aset dilaksanakan dengan:
a. digunakan sendiri oleh BPKS;
b. digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya;
c. dioperasikan oleh pihak lain; atau
d. dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya.
(2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam kondisi tertentu, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN status Penggunaan Aset pada BPKS tanpa didahului usulan dari BPKS.
(4) Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada BPKS dapat dioperasikan oleh pihak lain tanpa mengubah status Penggunaan Aset tersebut, dengan ketentuan pengoperasian Aset diperuntukkan bagi kegiatan menjalankan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi BPKS.
(5) Pengalihan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap Aset yang tidak digunakan lagi oleh BPKS.
(6) Persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan dokumen penetapan status Penggunaan Aset mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada BPKS dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Aset tersebut.
(2) Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala BPKS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penggunaan sementara yang dilaksanakan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan dilakukan oleh Kepala BPKS dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(4) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara telah berakhir, Aset yang digunakan sementara tersebut:
a. dikembalikan kepada BPKS; dan
b. dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(1) Bentuk Pemanfaatan Aset berupa:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. KSP;
d. BGS/BSG; atau
e. KSPI.
(2) Objek Pemanfaatan Aset meliputi:
a. Aset berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b. Aset selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Objek Pemanfaatan Aset berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
(4) Dalam hal objek Pemanfaatan Aset berupa sebagian tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Pemanfaatan Aset adalah sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan.
(5) Aset yang menjadi objek Pemanfaatan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan atau Kepala BPKS.
(6) Aset yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
(7) Pemanfaatan Aset tidak mengubah status kepemilikan Aset.
(8) Pemanfaatan Aset dilakukan oleh Kepala BPKS dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(9) Pemanfaatan Aset dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan umum.
(10) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan.
(11) Biaya pemeliharaan dan pengamanan Aset serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Aset dibebankan pada mitra Pemanfaatan.
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan langsung oleh BPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Aset yang diperoleh dari hasil Pemanfaatan menjadi Aset BPKS.
Sewa Aset dilakukan dengan tujuan:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan Aset yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara;
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BPKS; dan/atau
c. mencegah Penggunaan Aset oleh pihak lain secara tidak sah.
(1) Pihak yang dapat menyewa Aset meliputi:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Swasta;
d. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara;
dan
e. Badan hukum lainnya.
(2) Pemerintah Daerah dapat diperlakukan sebagai penyewa sepanjang Aset yang disewa digunakan tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
(1) Sewa Aset dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian Sewa dan dapat diperpanjang.
(2) Jangka waktu Sewa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
a. kerja sama infrastruktur;
b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
c. ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(3) Perpanjangan jangka waktu Sewa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permintaan perpanjangan jangka waktu Sewa Aset harus disampaikan
kepada Kepala BPKS paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa Aset.
(1) Kepala BPKS mengusulkan formula tarif Sewa Aset kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Berdasarkan formula tarif Sewa yang disetujui oleh Menteri Keuangan, Kepala BPKS menyusun tarif Sewa Aset.
(3) Tarif Sewa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Kepala BPKS kepada DKS untuk mendapatkan pertimbangan.
(4) Tarif Sewa Aset yang telah mendapatkan pertimbangan DKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonsultasikan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan.
(5) Kepala BPKS menyampaikan tarif Sewa Aset hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan kepada DKS untuk memperoleh penetapan persetujuan.
(6) Berdasarkan persetujuan DKS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BPKS MENETAPKAN tarif Sewa Aset.
(1) Pelaksanaan Sewa Aset dituangkan dalam perjanjian Sewa.
(2) Perjanjian Sewa ditandatangani oleh Kepala BPKS dengan mitra Sewa yang sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar perjanjian;
b. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu Sewa;
d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
e. hak dan kewajiban para pihak.
Pinjam Pakai Aset dilaksanakan antara BPKS dan Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan:
a. mengoptimalkan Aset yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS; dan
b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peminjam pakai dilarang untuk melakukan Pemanfaatan atas objek Pinjam Pakai.
(1) Jangka waktu Pinjam Pakai Aset paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
(3) Perpanjangan jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Selama jangka waktu Pinjam Pakai, peminjam pakai dapat mengubah Aset, sepanjang tidak melakukan perubahan yang mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau penurunan nilai Aset.
(2) Perubahan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tanpa disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar Aset; atau
b. disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar Aset.
(3) Dalam hal perubahan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Aset berupa tanah dan/atau bangunan, Kepala BPKS melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri Keuangan.
(1) Pelaksanaan Pinjam Pakai Aset dituangkan dalam perjanjian Pinjam Pakai.
(2) Perjanjian Pinjam Pakai ditandatangani oleh Kepala BPKS dengan mitra Pinjam Pakai yang sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar perjanjian;
b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. jenis, luas, atau jumlah barang yang dipinjamkan;
d. jangka waktu Pinjam Pakai;
e. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu pinjaman; dan
f. hak dan kewajiban para pihak.
(1) KSP Aset dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset; dan/atau
b. meningkatkan pendapatan BPKS.
(2) KSP Aset dilaksanakan dengan ketentuan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Aset.
(3) Tanah, gedung, bangunan, sarana dan fasilitas yang dibangun oleh mitra KSP merupakan hasil KSP yang menjadi Aset sejak diserahkan kepada BPKS sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
(4) Dalam pelaksanaan KSP, mitra KSP dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan hasil KSP setelah memperoleh persetujuan Kepala BPKS dan dilakukan addendum perjanjian KSP.
(5) Biaya persiapan dan pelaksanaan KSP sampai dengan penetapan mitra KSP dibebankan pada BPKS.
(6) Biaya persiapan dan pelaksanaan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dibebankan pada mitra KSP.
(7) Kepala BPKS melakukan pengawasan atas pelaksanaan KSP.
(8) KSP Aset dapat dilakukan dengan:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
c. Swasta, kecuali perorangan.
(1) Penerimaan negara yang wajib disetorkan mitra KSP selama jangka waktu KSP, terdiri atas:
a. kontribusi tetap; dan
b. pembagian keuntungan KSP.
(2) Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala BPKS.
(3) Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus mendapat persetujuan Kepala BPKS.
(1) Besaran kontribusi tetap pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf a yang telah ditentukan, meningkat setiap tahun dihitung berdasarkan kontribusi tetap tahun pertama dengan memperhatikan estimasi tingkat inflasi.
(2) Besaran peningkatan kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam persetujuan pelaksanaan KSP dan dituangkan dalam perjanjian KSP.
(1) Pelaksanaan KSP Aset dituangkan dalam perjanjian KSP.
(2) Perjanjian KSP ditandatangani oleh Kepala BPKS dengan mitra KSP yang sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar perjanjian;
b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. objek KSP;
d. hasil KSP berupa barang, jika ada;
e. peruntukan KSP;
f. jangka waktu KSP;
g. besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan serta mekanisme pembayarannya;
h. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
i. ketentuan mengenai berakhirnya KSP;
j. sanksi; dan
k. penyelesaian perselisihan.
(1) KSP Aset dapat dilakukan untuk mengoperasionalkan Aset.
(2) KSP operasional atas Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Penggunaan Aset Yang Dioperasikan oleh Pihak Lain.
(3) Dalam hal mitra KSP hanya mengoperasionalkan Aset, bagian keuntungan yang menjadi bagian mitra KSP ditentukan oleh Kepala BPKS dengan persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan persentase tertentu dari besaran keuntungan yang diperoleh mitra KSP terkait pelaksanaan KSP.
(1) Pemilihan mitra KSP dilakukan melalui tender, kecuali untuk Aset yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung.
(2) Aset yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Aset yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. barang yang memiliki kompleksitas khusus seperti bandar udara, pelabuhan laut, kilang, instalasi tenaga listrik, dan bendungan/waduk;
c. barang yang dikerjasamakan dalam investasi yang berdasarkan perjanjian, hubungan bilateral antar negara; atau
d. Aset lain yang ditetapkan oleh Kepala BPKS setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Penunjukan langsung mitra KSP atas Aset yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala BPKS terhadap Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pelaksanaan KSP Aset mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) BGS/BSG dilakukan dengan pertimbangan:
a. BPKS memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi; dan
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan BGS/BSG harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Republik INDONESIA.
(3) Biaya persiapan BGS/BSG yang dikeluarkan BPKS sampai dengan penunjukan mitra BGS/BSG dibebankan pada APBN.
(4) Biaya persiapan BGS/BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS/BSG dibebankan pada mitra BGS/BSG.
(5) Penetapan status penggunaan hasil dari pelaksanaan BGS/BSG dilakukan setelah objek dan/atau hasil BGS/BSG diserahkan kepada Menteri Keuangan.
(6) Besarnya bagian objek BGS/BSG yang digunakan untuk tugas dan fungsi ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau Kepala BPKS.
(7) Mitra BGS/BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian:
a. wajib membayar kontribusi setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b. wajib memelihara objek BGS/BSG; dan
c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindah tangankan:
1. tanah yang menjadi objek BGS/BSG;
2. hasil BGS yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS; dan/atau
3. hasil BSG.
(1) BGS/BSG Aset dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(2) Mitra BGS/BSG Aset meliputi:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Swasta kecuali perorangan; dan/atau
d. Badan Hukum lainnya.
(3) Dalam hal mitra BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk konsorsium, mitra BGS/BSG harus membentuk badan hukum INDONESIA sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama mitra BGS/BSG dalam perjanjian BGS/BSG.
(1) Objek BGS/BSG adalah Aset berupa tanah yang berada pada BPKS.
(2) Aset dapat dilakukan BGS/BSG setelah terlebih dahulu diserahkan kepada Menteri Keuangan.
(1) Gedung, bangunan, sarana, dan fasilitasnya yang diadakan oleh mitra BGS/BSG merupakan hasil BGS/BSG.
(2) Sarana dan fasilitas hasil BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain:
a. peralatan dan mesin;
b. jalan, irigasi, dan jaringan;
c. aset tetap lainnya; dan
d. aset lainnya.
(3) Gedung, bangunan, sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset sejak diserahkan kepada pemerintah sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
Dalam pelaksanaan BGS/BSG, mitra BGS/BSG dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan hasil BGS/BSG setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan dilakukan addendum perjanjian BGS/BSG.
(1) Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Jangka waktu BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.
(1) Besaran kontribusi tahunan dihitung oleh tim BGS/BSG berdasarkan dan/atau mempertimbangkan laporan penilaian nilai wajar Aset dan laporan analisis dari Penilai.
(2) Penghitungan hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan, dilakukan oleh tim BGS/BSG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menugaskan Penilai untuk melakukan perhitungan hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan.
(4) Besaran kontribusi tahunan dan hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan yang ditetapkan Menteri Keuangan merupakan nilai limit terendah dalam pelaksanaan pemilihan mitra.
(1) Dalam jangka waktu pengoperasian BGS/BSG, paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari hasil BGS/BSG harus digunakan langsung oleh BPKS untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS.
(2) Besaran hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Penyerahan bagian hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian BGS/BSG.
(4) Penetapan penggunaan BMN hasil BGS/BSG yang digunakan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(5) Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKS berwenang melakukan pengelolaan Aset tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) Pelaksanaan BGS/BSG Aset dituangkan dalam perjanjian BGS/BSG.
(2) Perjanjian BGS/BSG ditandatangani oleh Menteri Keuangan dengan mitra BGS/BSG yang sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar perjanjian;
b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. objek BGS/BSG;
d. hasil BGS/BSG;
e. peruntukan BGS/BSG;
f. jangka waktu BGS/BSG;
g. besaran kontribusi tahunan serta mekanisme pembayarannya;
h. besaran hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi BPKS;
i. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
j. ketentuan mengenai berakhirnya BGS/BSG;
k. sanksi; dan
l. penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Akta Notariil.
(4) Penandatanganan perjanjian BGS/BSG dilakukan setelah mitra BGS/BSG menyampaikan bukti setor pembayaran kontribusi tahunan pertama kepada BPKS.
(5) Bukti setor pembayaran kontribusi tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan salah satu dokumen pada
lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian BGS/BSG.
(6) Perubahan kepemilikan atas mitra BGS/BSG dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan BGS/BSG.
(7) Perubahan materi perjanjian BGS/BSG harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(1) Mitra BGS/BSG harus melaksanakan pembangunan gedung dan fasilitasnya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian BGS/BSG.
(2) Dalam hal mitra selesai melaksanakan pembangunan:
a. mitra harus menyerahkan hasil BGS/BSG kepada Menteri Keuangan;
b. mitra dapat langsung mengoperasionalkan hasil BGS yang dibangun sesuai dengan perjanjian BGS;
c. mitra harus menyerahkan hasil BSG kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai Aset.
Pemilihan mitra BGS/BSG dilakukan melalui tender.
Tata cara pelaksanaan BGS/BSG mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) KSPI dilakukan dengan pertimbangan:
a. dalam rangka kepentingan umum dan/atau penyediaan infrastruktur guna mendukung tugas dan fungsi BPKS;
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN untuk penyediaan infrastruktur; dan
c. termasuk dalam daftar prioritas proyek program penyediaan infrastruktur yang ditetapkan pemerintah.
(2) Mitra KSPI yang telah ditetapkan, selama jangka waktu KSPI:
a. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan Aset yang menjadi objek KSPI;
b. wajib memelihara objek KSPI dan barang hasil KSPI; dan
c. dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback).
(3) Mitra KSPI harus menyerahkan objek KSPI dan barang hasil KSPI pada saat berakhirnya jangka waktu KSPI sesuai perjanjian.
(4) Barang hasil KSPI menjadi Aset sejak diserahkan sesuai perjanjian.
Pihak yang dapat menjadi mitra KSPI terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
d. koperasi.
(1) Jangka waktu KSPI paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan jangka waktu KSPI hanya dapat dilakukan apabila terjadi government force majeure seperti dampak kebijakan pemerintah yang disebabkan oleh terjadinya krisis ekonomi, politik, sosial, dan keamanan.
(1) Pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Bagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak pemerintah yang menjadi pendapatan BPKS dan dapat dikelola langsung oleh BPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK-BLU.
(3) Pendapatan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan.
Tata cara pelaksanaan KSPI mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
Paragraf 7.
(1) Pemilihan mitra Pemanfaatan melalui tender sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 28 ayat (1) dan
Pasal 40 dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. rencana tender diumumkan di media massa nasional;
b. tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran;
c. dalam hal calon mitra yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional; dan
d. dalam hal setelah pengumuman ulang:
1. terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender;
2. terdapat 2 (dua) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme seleksi langsung; atau
3. terdapat 1 (satu) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
(2) Tata cara pelaksanaan pemilihan mitra melalui tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) BPKS wajib melakukan pengamanan Aset.
(2) Pengamanan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
(1) Aset harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disimpan dengan tertib dan aman oleh BPKS.
(1) Kepala BPKS bertanggung jawab atas pemeliharaan Aset yang berada dalam penguasaannya.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dalam hal Aset digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kementerian/Lembaga pengguna sementara;
b. dalam hal Aset dioperasionalkan oleh pihak lain, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak lain yang mengoperasionalkan;
c. dalam hal Aset dilakukan Pemanfaatan dengan pihak lain, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari mitra Pemanfaatan bersangkutan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terhadap Aset yang digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, pemeliharaan yang timbul selama jangka waktu Penggunaan sementara dilakukan sesuai dengan kesepakatan BPKS dan Pengguna Barang lainnya.
(1) Aset yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS dapat dilakukan Pemindahtanganan.
(2) Pemindahtanganan Aset dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.
(3) Pemindahtanganan Aset meliputi:
a. Penjualan;
b. Tukar Menukar;
c. Hibah.
(1) Pemindahtanganan Aset dilakukan oleh Kepala BPKS setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan Pemindahtanganan Aset dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah selesainya pelaksanaan Pemindahtanganan.
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemindahtanganan Aset merupakan pendapatan Negara dan disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Penjualan Aset yang pendanaannya berasal dari pendapatan operasional, pendapatan yang diperoleh merupakan pendapatan BPKS dan dapat dikelola langsung oleh BPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK-BLU.
(3) Pendapatan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan.
(1) Penjualan Aset dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi Aset yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara/BPKS apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan Aset dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(3) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Aset yang bersifat khusus; atau
b. Aset lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(4) Penentuan nilai dalam rangka Penjualan Aset secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
(5) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Menteri Keuangan atau Kepala BPKS.
(6) Tata cara Penjualan Aset yang bersifat khusus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Penjualan Aset berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala BPKS mengajukan usulan Penjualan kepada Menteri Keuangan;
b. Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji usulan Penjualan yang diajukan oleh Kepala BPKS;
c. Menteri Keuangan MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan Penjualan dalam batas kewenangannya;
d. untuk Penjualan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat:
1. Menteri Keuangan mengajukan usulan Penjualan disertai dengan pertimbangan yang diperlukan;
2. penerbitan persetujuan oleh Menteri Keuangan dilakukan setelah usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mendapat persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
(1) Tukar Menukar Aset dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS;
b. untuk optimalisasi Aset; dan/atau
c. tidak tersedia dana dalam APBN.
(2) Tukar Menukar Aset dilakukan dengan:
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;
c. Swasta; atau
d. Pemerintah Negara lain.
(3) Objek Tukar Menukar Aset, baik Aset yang dilepas maupun barang pengganti, harus berada dalam wilayah BPKS.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila Aset yang dilepas berada pada wilayah kerja kantor perwakilan BPKS, maka barang penggantinya dapat berada di luar wilayah BPKS.
(1) Pemilihan mitra Tukar Menukar Aset dilakukan melalui tender.
(2) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan di media massa nasional.
(3) Tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran.
(4) Dalam hal calon mitra yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional.
(5) Dalam hal setelah pengumuman ulang:
a. terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender;
b. terdapat 2 (dua) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme seleksi langsung; atau
c. terdapat 1 (satu) peserta calon mitra, tender dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
(6) Tata cara pelaksanaan pemilihan mitra Tukar Menukar Aset melalui tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, mitra Tukar Menukar Aset dapat dipilih tanpa melalui tender dalam hal:
a. mitra Tukar Menukar Aset adalah Pemerintah Daerah;
b. mitra Tukar Menukar Aset adalah pihak yang mendapat penugasan dari Pemerintah atau BPKS dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum; atau
c. barang pengganti memiliki spesifikasi khusus yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) mitra.
(1) Hibah Aset dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
(2) Hibah Aset harus memenuhi syarat:
a. bukan merupakan barang rahasia negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS.
(3) Hibah Aset dilakukan oleh Kepala BPKS setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Hibah Aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala BPKS mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil kajian internal BPKS;
b. Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji usulan Kepala BPKS berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2);
c. Menteri Keuangan menyetujui atau tidak menyetujui terhadap usulan Hibah Aset yang diajukan oleh Kepala BPKS sesuai batas kewenangannya;
d. Kepala BPKS melakukan Hibah Aset dengan berpedoman pada persetujuan Menteri Keuangan;
e. pelaksanaan serah terima Aset dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala BPKS dan pihak penerima Hibah Aset;
f. berdasarkan berita acara serah terima, Kepala BPKS MENETAPKAN keputusan Penghapusan Aset yang dihibahkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal berita acara serah terima;
g. keputusan Penghapusan Aset yang dihibahkan beserta salinan berita acara serah terima disampaikan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan Penghapusan Aset tersebut dengan melampirkan Keputusan Penghapusan BMN disertai dengan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Aset.
Kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf a ditentukan sebagai berikut:
a. Untuk usulan Hibah Aset berupa tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan:
1. rincian Aset yang akan dihibahkan, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi;
2. data calon penerima Hibah Aset;
3. surat pernyataan dari Kepala BPKS bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS; dan
4. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah Aset.
b. Untuk usulan Hibah Aset berupa selain tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan data pendukung meliputi:
1. rincian Aset yang akan dihibahkan termasuk tahun perolehan, identitas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, dan peruntukan barang;
2. data calon penerima Hibah Aset;
3. surat pernyataan dari Kepala BPKS bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS; dan
4. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah Aset.
c. Dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 tidak ada, maka dapat digantikan dengan bukti lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli/perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab dari Kepala BPKS mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemanfaatan Aset dan Pemindahtanganan Aset diatur oleh Kepala BPKS setelah terlebih dahulu meminta pertimbangan Menteri Keuangan.
(1) Pemusnahan Aset dilakukan apabila:
a. Aset tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala BPKS setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Kepala BPKS.
(5) Pemusnahan Aset dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemusnahan Aset disertai dengan salinan berita acara pemusnahan.
Penghapusan Aset pada BPKS meliputi:
a. Penghapusan dari pembukuan BPKS;
b. Penghapusan dari daftar BMN Pengelola.
(1) Penghapusan Aset dari pembukuan BPKS dilakukan dalam hal Aset sudah tidak berada dalam penguasaan BPKS, terjadi pemusnahan, atau sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan.
(2) Penghapusan Aset dari daftar BMN Pengelola dilakukan dalam hal Aset dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan.
(1) Penghapusan Aset dari pembukuan BPKS ditetapkan dalam keputusan Kepala BPKS setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan Penghapusan Aset dituangkan dalam berita acara Penghapusan yang ditandatangani oleh Kepala BPKS.
(3) Penghapusan Aset dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan Penghapusan Aset ditandatangani dengan melampirkan keputusan
Penghapusan, berita acara Penghapusan dan dokumen terkait lainnya.
Tata cara Penghapusan Aset mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) Kepala BPKS wajib melakukan Penatausahaan Aset yang berada dalam penguasaannya.
(2) Penatausahaan Aset meliputi:
a. pembukuan;
b. inventarisasi; dan
c. pelaporan.
(3) Penatausahaan Aset dilakukan menurut penggolongan dan kodefikasi BMN.
Kepala BPKS dan Pengelola Barang melakukan rekonsiliasi data Aset secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan format dokumen atas Penatausahaan Aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 dan rekonsiliasi data aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) Kepala BPKS melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. Penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. Penghapusan; dan
j. Penatausahaan, Aset yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tata cara pelaksanaan dan prosedur pengawasan dan pengendalian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan dan pengendalian Aset, Menteri Keuangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Aset yang dilakukan oleh BPKS.