Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a ditentukan sebagai berikut: a. Untuk usulan Hibah Aset berupa tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan: 1. rincian Aset yang akan dihibahkan, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi; 2. data calon penerima Hibah Aset; 3. surat pernyataan dari Kepala BPKS bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS; dan 4. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah Aset. b. Untuk usulan Hibah Aset berupa selain tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan data pendukung meliputi: 1. rincian Aset yang akan dihibahkan termasuk tahun perolehan, identitas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, dan peruntukan barang; 2. data calon penerima Hibah Aset; 3. surat pernyataan dari Kepala BPKS bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS; dan 4. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah Aset. c. Dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 tidak ada, maka dapat digantikan dengan bukti lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli/perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab dari Kepala BPKS mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id