Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Aset dari pembukuan BPKS ditetapkan dalam keputusan Kepala BPKS setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan Penghapusan Aset dituangkan dalam berita acara Penghapusan yang ditandatangani oleh Kepala BPKS. (3) Penghapusan Aset dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan Penghapusan Aset ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan, berita acara Penghapusan dan dokumen terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id