Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan Aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran BPKS dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKS dan ketersediaan Aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan.
(2) Perencanaan kebutuhan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. standar barang;
b. standar kebutuhan; dan/atau
c. standar harga/biaya.
(3) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Kepala BPKS.
(4) Standar harga/biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK-BLU.
Koreksi Anda
