Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, mitra Tukar Menukar Aset dapat dipilih tanpa melalui tender dalam hal: a. mitra Tukar Menukar Aset adalah Pemerintah Daerah; b. mitra Tukar Menukar Aset adalah pihak yang mendapat penugasan dari Pemerintah atau BPKS dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum; atau c. barang pengganti memiliki spesifikasi khusus yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) mitra.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id