Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, mitra Tukar Menukar Aset dapat dipilih tanpa melalui tender dalam hal:
a. mitra Tukar Menukar Aset adalah Pemerintah Daerah;
b. mitra Tukar Menukar Aset adalah pihak yang mendapat penugasan dari Pemerintah atau BPKS dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum; atau
c. barang pengganti memiliki spesifikasi khusus yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) mitra.
Koreksi Anda
