Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) KSP Aset dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset; dan/atau
b. meningkatkan pendapatan BPKS.
(2) KSP Aset dilaksanakan dengan ketentuan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Aset.
(3) Tanah, gedung, bangunan, sarana dan fasilitas yang dibangun oleh mitra KSP merupakan hasil KSP yang menjadi Aset sejak diserahkan kepada BPKS sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.
(4) Dalam pelaksanaan KSP, mitra KSP dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan hasil KSP setelah memperoleh persetujuan Kepala BPKS dan dilakukan addendum perjanjian KSP.
(5) Biaya persiapan dan pelaksanaan KSP sampai dengan penetapan mitra KSP dibebankan pada BPKS.
(6) Biaya persiapan dan pelaksanaan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dibebankan pada mitra KSP.
(7) Kepala BPKS melakukan pengawasan atas pelaksanaan KSP.
(8) KSP Aset dapat dilakukan dengan:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
c. Swasta, kecuali perorangan.
Koreksi Anda
