Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Sewa Aset dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian Sewa dan dapat diperpanjang.
(2) Jangka waktu Sewa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
a. kerja sama infrastruktur;
b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
c. ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG.
(3) Perpanjangan jangka waktu Sewa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permintaan perpanjangan jangka waktu Sewa Aset harus disampaikan
kepada Kepala BPKS paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa Aset.
Koreksi Anda
