Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemindahtanganan Aset merupakan pendapatan Negara dan disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Penjualan Aset yang pendanaannya berasal dari pendapatan operasional, pendapatan yang diperoleh merupakan pendapatan BPKS dan dapat dikelola langsung oleh BPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK-BLU. (3) Pendapatan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda