Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan Aset dilakukan oleh Kepala BPKS setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan Pemindahtanganan Aset dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah selesainya pelaksanaan Pemindahtanganan.
Koreksi Anda
