Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Bagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak pemerintah yang menjadi pendapatan BPKS dan dapat dikelola langsung oleh BPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK-BLU. (3) Pendapatan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda