Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Aset pada BPKS, yang meliputi:
a. BMN;
b. barang yang diperoleh dari pendapatan operasional BPKS;
c. barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara APBN dan pendapatan operasional;
d. Aset Dalam Penguasaan.
(2) Aset Dalam Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aset yang diperoleh BPKS selain dari pembiayaan APBN dan perolehan lainnya yang sah.
Koreksi Anda
