Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Aset pada BPKS, yang meliputi: a. BMN; b. barang yang diperoleh dari pendapatan operasional BPKS; c. barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara APBN dan pendapatan operasional; d. Aset Dalam Penguasaan. (2) Aset Dalam Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aset yang diperoleh BPKS selain dari pembiayaan APBN dan perolehan lainnya yang sah.
Koreksi Anda