Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Aset dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi Aset yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara/BPKS apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan Aset dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(3) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Aset yang bersifat khusus; atau
b. Aset lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(4) Penentuan nilai dalam rangka Penjualan Aset secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
(5) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Menteri Keuangan atau Kepala BPKS.
(6) Tata cara Penjualan Aset yang bersifat khusus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
