Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Aset dilaksanakan dengan: a. digunakan sendiri oleh BPKS; b. digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya; c. dioperasikan oleh pihak lain; atau d. dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya. (2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Dalam kondisi tertentu, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN status Penggunaan Aset pada BPKS tanpa didahului usulan dari BPKS. (4) Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada BPKS dapat dioperasikan oleh pihak lain tanpa mengubah status Penggunaan Aset tersebut, dengan ketentuan pengoperasian Aset diperuntukkan bagi kegiatan menjalankan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi BPKS. (5) Pengalihan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap Aset yang tidak digunakan lagi oleh BPKS. (6) Persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan dokumen penetapan status Penggunaan Aset mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id