Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSPI dilakukan dengan pertimbangan: a. dalam rangka kepentingan umum dan/atau penyediaan infrastruktur guna mendukung tugas dan fungsi BPKS; b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN untuk penyediaan infrastruktur; dan c. termasuk dalam daftar prioritas proyek program penyediaan infrastruktur yang ditetapkan pemerintah. (2) Mitra KSPI yang telah ditetapkan, selama jangka waktu KSPI: a. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan Aset yang menjadi objek KSPI; b. wajib memelihara objek KSPI dan barang hasil KSPI; dan c. dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback). (3) Mitra KSPI harus menyerahkan objek KSPI dan barang hasil KSPI pada saat berakhirnya jangka waktu KSPI sesuai perjanjian. (4) Barang hasil KSPI menjadi Aset sejak diserahkan sesuai perjanjian.
Koreksi Anda