Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. 3. Aset Dalam Penguasaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Aset Dalam Penguasaan, adalah Aset dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan. 4. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 5. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 6. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2000. 7. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah suatu Dewan yang ditetapkan oleh PRESIDEN, diketuai oleh Gubernur Aceh selaku kepala Pemerintah Aceh, beranggotakan Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang, yang mempunyai tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijakan umum, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. 8. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat BPKS, adalah suatu lembaga/instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk oleh DKS dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang. 9. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 10. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PK-BLU, adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. 11. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Aset yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPKS. 12. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum secara penuh dalam melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan Kawasan Sabang dengan tidak mengubah status kepemilikan. 13. Sewa adalah Pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 14. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan Aset kepada Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada BPKS. 15. Kerjasama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, adalah pendayagunaan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan BPKS dan sumber pembiayaan lainnya. 16. Bangun Guna Serah, yang selanjutnya disingkat BGS, adalah Pemanfaatan Aset berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 17. Bangun Serah Guna, yang selanjutnya disingkat BSG, adalah Pemanfaatan Aset berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 18. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara BPKS dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset. 20. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 21. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset yang dilakukan antara BPKS dengan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, dan swasta, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. 22. Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset dari BPKS kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada BPKS atau dari BPKS kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. 23. Penghapusan adalah tindakan menghapus Aset dari pembukuan/daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan BPKS dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Aset. 24. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset. 26. Penggolongan adalah kegiatan untuk MENETAPKAN secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok. 27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN. 28. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id